BANKING

BSI (BRIS) Resmi Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas

Shifa Nurhaliza Putri 12/11/2025 15:00 WIB

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas.

BSI (BRIS) Resmi Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas. (Foto: doc. idxc)

IDXChannel — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas. Dengan izin tersebut maka BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Izin sebagai Bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada 10 November 2025. 

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta pada Bullion Connect di Jakarta menyampaikan bahwa ‘’Aktivitas bulion ini membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya pada Rabu (12/11/2025).

Melalui aplikasi mobile BYOND by BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram.

Selain nilai investasi yang sangat terjangkau, investasi emas dapat dilakukan 24 jam dan dapat dicetak dengan nilai yang relatif rendah. “Jika memiliki emas 2 gram, nasabah sudah dapat mencetak emasnya," tegasnya.

Pengembangan layanan bullion ini sejalan dengan ekosistem emas di BSI, di mana di dalamnya terdapat gadai dan cicil emas dengan pertumbuhan yang sangat pesat. 

"Ke depan kami berharap dibentuknya ekosistem Bulion untuk termasuk Dewan Emas Nasional untuk mendukung Kegiatan Usaha Bulion BSI," tutupnya.

Adapun Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas. Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, adapun jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE