Butuh Dana Besar Cepat? Ini 4 Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Beberapa jenis pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah bisa dijadikan alternatif untuk sumber dana darurat.
IDXChannel—Ada beberapa jenis pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah yang bisa dijadikan pilihan saat Anda membutuhkan dana dalam waktu cepat. Bank dan lembaga keuangan menyediakan pinjaman-pinjaman tersebut dan menerima jaminan berupa sertifikat rumah.
Saat Anda membutuhkan dana besar dalam waktu dekat, sertifikat rumah adalah salah satu bentuk jaminan yang dapat Anda manfaatkan. Namun perlu diketahui, pinjaman seperti ini bukannya tanpa risiko.
Anda harus melunasi utang untuk mendapatkan kembali sertifikat rumah tersebut. Sehingga, Anda mesti memastikan rencana pembayaran utang secara matang sebelum mengajukan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah.
Apa saja jenis pinjaman uang tersebut? Dilansir dari rumah.com (6/1), berikut ini adalah jenis-jenis pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah.
4 Jenis Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat Rumah
1. Pegadaian
PT Pegadaian memiliki produk bernama Gadai Sertifikat yang memberikan pinjaman mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp200 juta. Produk ini dibuat dengan prinsip syariah. Nasabah dapat menggadaikan sertifikat setingkat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik.
Pegadaian memasang persyaratan penggadaian sertifikat rumah, di antaranya adalah:
Jika jaminan berupa tanah produktif:
- Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau
- Status tidak terblokir atau bermasalah
- Status tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha:
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
- Bukti bayar PBB tahun terakhir
- Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua
- Jarak minimal 20 menet dari SUTET
- Bukan daerah banjir dalam dua tahun terakhir
- Bukan jalur hijau
- Tidak dalam sengketa hukum
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama
Sedangkan persyaratan untuk mengajukan Gadai Sertifikat adalah:
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta
- Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk petani, telah bertani minimal dua tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Untuk pengusaha mikro, usaha telah berjalan lebih dari setahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum
- Untuk karyawan, minimal nol tahun untuk karyawan Pegadaian dan minimal satu tahun untuk nasabah eksternal
- Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/Polri
- Untuk pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Untuk profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal satu tahun (contoh: dokter dan pengacara)
- Untuk profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHBG) dan telah berjalan minimal dua tahun (contoh: driver ojol)
2. Kredit Multiguna (Bank)
Bank menyediakan pinjaman atau kredit multiguna. Menurut definisi OJK, kredit multiguna merupakan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Untuk mengajukan kredit multiguna, nasabah hanya perlu memberikan agunan atau jaminan berupa sertifikat tanah/ruko/apartemen, STNK, BPKB, surat berharga, dan lain-lain.
Perlu diingat, dana yang diberikan oleh bank maksimal 40% dari penghasilan nasabah, sebab dana pinjaman multiguna tidak boleh lebih dari 70% dari nilai agunan. Jangka waktu cicilan juga relatif pendek, yakni hanya setahun hingga lima tahun, ditambah bunga kredit.
3. Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan non bank yang resmi terdaftar di OJK seperti Adira Finance, BFI Finance, dan lainnya, juga menawarkan produk pinjaman multiguna yang membolehkan nasabah menggunakan sertifikat rumahnya sebagai jaminan untuk pinjaman dengan nominal besar.
4. Koperasi
Koperasi umumnya dikenal sebagai lembaga simpan pinjam. Beberapa koperasi besar menyediakan pinjaman dengan agunan untuk pengusaha, pedagang, atau pegawai untuk modal kerja atau modal usaha.
Jenis agunan yang diberikan boleh berupa harta bergerak atau tidak bergerak. Pengajuan di koperasi relatif mudah persyaratannya, pencairannya juga cepat. Namun tentu saja peminjam haruslah anggota dari koperasi yang bersangkutan.
Peminjam juga harus memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan.
Demikianlah ulasan singkat tentang beberapa jenis pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah yang dapat dijadikan sumber dana besar alternatif saat kondisi darurat. (NKK)