BANKING

Cara Membayar E-Tilang Lewat BRImo, ATM BRI, dan Internet Banking BRI

Kurnia Nadya 14/04/2025 09:49 WIB

Pembayaran sanksi tilang elektronik dapat dilakukan secara online di Bank BRI. Baik melalui mobile banking, ATM, dan internet banking.

Cara Membayar E-Tilang Lewat BRImo, ATM BRI, dan Internet Banking BRI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara membayar e-tilang lewat BRImo. Pembayaran sanksi tilang elektronik dapat dilakukan secara online di Bank BRI. Baik melalui mobile banking, ATM, dan internet banking. 

Tilang elektronik adalah sistem tata tertib lalu lintas digital yang dikelola Korlantas Polri. Sistem ini memanfaatkan sensor perangkat yang dipasang di beberapa titik jalan, yang kemudian akan memantau dan menangkap foto bukti pelanggaran. 

Selanjutnya foto tersebut akan menjadi validasi bukti, pihak kepolisian akan memvalidasi dengan pelat nomor dan data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Pengendara akan menerima surat konfirmasi pelanggaran di alamat rumahnya. 

Usai menerima surat konfirmasi, pengendara harus melakukan konfirmasi pelanggaran dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau lewat website ETLE. Setelahnya, pengendara dapat melakukan pembayaran sanksi.

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau oleh sistem ETLE. Antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, penggunaan nomor pelat palsu, melawan arus, tidak pakai helm, dan sebagainya. 

Nah, berikut ini adalah cara membayar e-tilang lewat BRImo, ATM BRI, dan BRI Internet Banking dengan mudah: 

BRImo 

ATM BRI 

BRI Internet Banking 

Itulah cara membayar e-tilang lewat BRImo dan kanal pembayaran online BRI lainnya. 


(Nadya Kurnia)

SHARE