Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank, Siapkan Dokumen Ini
Cara membuka rekening yang diblokir bank bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi dokumen persyaratannya.
IDXChannel – Cara membuka rekening yang diblokir bank bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi dokumen persyaratannya.
Pembekuan atau pemblokiran rekening merupakan hal yang berbeda dengan pemblokiran kartu ATM. Apabila rekening diblokir oleh pihak bank, maka pemilik atau nasabah sudah tidak bisa lagi melakukan transaksi perbankan apapun.
Adapun pembekuan atau pemblokiran rekening ini biasanya terjadi karena dua hal yakni atas permohonan pemilik rekening dan permintaan dari otoritas berwenang, seperti polisi, jaksa, atau hakim. Meski demikian, pembekuan rekening oleh pihak lain ini harus dilakukan atas dasar hasil persidangan dan tidak bisa dilakukan dengan semena-mena.
Lantas, bagaimana cara membuka rekening yang diblokir bank? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pemblokiran rekening ini bisa dilakukan karena permintaan pemilik rekening sendiri atau atas permohonan otoritas yang berwenang. Biasanya, pemblokiran rekening atas permintaan sendiri dikarenakan pemilik rekening menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang merugikan pemilik rekening.
Adapun pemblokiran rekening karena permintaan pihak kedua didasarkan atas putusan persidangan dan harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Beberapa alasan mengapa rekening diblokir bank atas permintaan pihak kedua ini antara lain sebagai berikut.
1. Adanya Tindak Pidana
Pihak berwenang, seperti polisi, jaksa, atau hakim, dapat meminta pemblokiran rekening Anda melalui perintah pengadilan. Hal ini biasanya terjadi karena berada dalam kasus investigasi tindak pidana, seperti pencucian uang, korupsi, atau terorisme.
2. Tunggakan Kewajiban
Jika Anda memiliki tunggakan kewajiban kepada bank, seperti kredit macet atau tagihan kartu kredit yang tidak terbayar, bank dapat memblokir rekening Anda sebagai upaya penagihan.
3. Terlibat Judi Online
Jika terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, rekening juga bisa diblokir oleh pihak bank. Hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 lalu.
Adapun untuk membuka rekening yang diblokir bank ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan.
1. Cara Membuka Rekening yang Diblokir atas Permintaan Pemilik
- Kunjungi kantor cabang bank pengelola rekening.
- Bawa bukti kepemilikan rekening Anda, seperti buku tabungan dan kartu ATM.
- Bawa kartu identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nantinya, nasabah akan diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan permohonan buka blokir sebagai bukti tertulis sebelum pihak bank memprosesnya.
2. Cara Membuka Rekening yang Diblokir Bank atas Perintah Otoritas yang Berwenang
Apabila pemblokiran rekening dilakukan karena permintaan otoritas yang berwenang, maka harus dilakukan setelah proses pengadilan selesai. Jika proses peradilan selesai, maka nasabah dapat membuka kembali rekeningnya dengan datang ke kantor cabang bank pengelola rekening dengan itikad menyelesaikan masalah.
Apabila dalam proses hukum ternyata pemilik rekening tidak bersalah, maka bank memiliki kewajiban melakukan mediasi pengembalian uang. Adapun Pemilik rekening harus membawa dokumen yang berkaitan dengan tindakan serah terima berkas atau surat ini. Berkas persyaratannya antara lain surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak terkait seperti polisi, jaksa, hakim, atau saksi.
Nah, itulah informasi mengenai cara membuka rekening yang diblokir bank yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!