Cara Settlement QRIS BRI Secara Manual lewat EDC, Proses Tidak Sampai Semenit
Settlement QRIS adalah proses pencairan dana dari bank ke rekening merchant atau pedagang, proses ini dilakukan satu kali dalam satu hari kerja.
IDXChannel—Simak cara settlement QRIS BRI untuk pembayaran transaksi dengan mudah. Settlement QRIS adalah proses pencairan dana dari bank ke rekening merchant atau pedagang, proses ini dilakukan satu kali dalam satu hari kerja.
QRIS atau Quick Response Code Indonesia Standard adalah QR code terstandarisasi yang diluncurkan Bank Indonesia untuk mempermudah proses pembayaran transaksi di Indonesia.
Dengan QRIS, merchant dapat menerima pembayaran melalui scan QR code universal yang mencakup berbagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa pembayaran. Sehingga tidak perlu memasang berderet-deret kode QR dari berbagai bank.
Pembayaran dengan QRIS terlaksana secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu. Pedagang dan pembeli juga tidak lagi direpotkan dengan uang kembalian receh, sehingga transaksi lebih ringkas dan cepat.
Melansir laman BRIAPI (22/5/2025), limit per transaksi di QRIS BRI adalah Rp10 juta, adapun waktu cut-off transaksi adalah pukul 23.30, dan proses settlement dapat dilakukan H+1 pukul 06.30-10.00 WIB.
Pencairan dana transaksi QRIS BRI juga dapat dilakukan pada hari Sabtu. Proses pencairannya dilakukan secara otomatis oleh sistem BRI. Namun merchant juga dapat melakukan pencairan secara manual.
Berikut ini adalah cara settlement QRIS BRI dengan mudah di mesin EDC:
- Pada beranda EDC, klik ‘Settlement’
- Periksa detail seluruh transaksi yang ditampilkan
- Klik ‘Lakukan settlement’
- Masukkan password, klik ‘Lanjutkan’
- Mesin EDC akan mencetak struk settlement
- Simpan struk settlement untuk bukti transaksi
Itulah penjelasan singkat tentang cara settlement QRIS BRI dengan mudah.
(Nadya Kurnia)