BANKING

Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen

Anggie Ariesta 29/04/2024 08:25 WIB

Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke merchant atau pedagang.

Catat, Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dibebankan ke Merchant Bukan Konsumen. (Foto Anggie/MPI)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke merchant atau pedagang. Artinya, bukan dikenakan kepada konsumen atau pembeli.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K Widyasari mengatakan, beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT. Sehingga, tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

"Meskipun biaya itu tetap ada, tapi diusahakan tetap terjangkau. Tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan (pembeli) bisa diberitahukan kepada penyelenggara," kata Elyana dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).

Respons Elyana tersebut merupakan bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang membebankan biaya MDR ke konsumen.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3%.

Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang tunai.

Padahal, MDR 0,3% adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

(YNA)

SHARE