Catat, Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia pada Periode Nataru 2025/2026
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasionalnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Penyesuaian jadwal operasional BI mengacu pada pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, termasuk memerhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.
Penyesuaian operasional BI meliputi layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Kegiatan Tutup Buku Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2025.
Berikut penyesuaian operasional Bank Indonesia di periode jelang Nataru 2025/2026:
1. Layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
Layanan BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP pada 19-30 Desember 2025 diperpanjang sampai dengan pukul 17.30. Sementara pada 31 Desember 2025, diperpanjang sampai pukul 22.30.
Layanan SKNBI Layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 19-30 Desember 2025 diperpanjang sampai pukul 17.30. Pada 31 Desember 2024 diperpanjang sampai 22.30.
Untuk setelmen layanan transfer dana dan pembayaran reguler diperpanjang sampai pukul 17.45. Pada 31 Desember 2024 diperpanjang sampai 22.45.
Untuk setelmen pengembalian prefund kredit pada 19-30 Desember 2025 diperpanjang sampai 18.00. Sementara pada 31 Desember 2025 diperpanjang hingga pukul 23.00.
Adapun untuk Pengiriman DKE dan Setelmen Kliring Warkat Debit untuk 4 Zona, Layanan Penagihan Reguler, dan Pengembalian Prefund Debit, tak ada perubahan jadwal operasional.
Operasional sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI beroperasi normal sesuai jadwal yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
2. BI-FAST
Kegiatan operasional BI-FAST beroperasi normal 24 jam sesuai jadwal yang berlaku.
3. Layanan kas
- Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK)/uncut notes dengan batas akhir 8 Desember 2025.
- Penukaran uang Rupiah rusak dan cacat, termasuk uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, batas akhir pada 11 Desember 2025. Penukaran dilakukan setiap Kamis Pukul 08.00 - 11.30 WIB.
Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor, batas akhirnya pada 24 Desember 2025. Penukaran dilakukan setiap Rabu Pukul 08.00-11.30 WIB.
- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dengan batas akhir 12 Desember 2025.
- Layanan Kas Keliling
Layanan kas keliling dengan batas akhir 23 Desember 2025. Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sibolga, Pematangsiantar, Lhokseumawe dampak dari bencana alam banjir dan tanah longsor, batas akhirnya 24 Desember 2025.
- Penyetoran/Penarikan untuk perbankan
Penyetoran/penarikan untuk perbankan, dengan batas akhir 24 Desember 2025.
Pada 25 sampai dengan 31 Desember 2025 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan beroperasi kembali pada 2 Januari 2026.
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Untuk transaksi operasi moneter Rupiah dan valas tidak ada perubahan atau tetap seperti saat ini.
5. Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Publikasi JIBOR dan IndONIA, serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak terdapat perubahan jadwal dan akan dipublikasikan setiap hari.
Publikasi JIBOR terakhir pada 31 Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)