BANKING

Cek Minimal Top Up DANA sesuai Metode Pengisian

Ratih Ika Wijayanti 03/08/2024 10:30 WIB

Minimal top up DANA perlu diketahui pengguna sebelum melakukan isi ulang.

Cek Minimal Top Up DANA sesuai Metode Pengisian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Minimal top up DANA perlu diketahui pengguna sebelum melakukan isi ulang. Ketentuan minimal top up ini juga berbeda untuk setiap metode yang digunakan. 

Sebagai dompet digital populer, DANA kerap digunakan untuk beragam transaksi, baik pembayaran maupun transfer ke e-wallet atau rekening bank. Pengguna pun perlu melakukan isi ulang saldo setiap kali saldo DANA miliknya hampir habis agar dapat digunakan kembali untuk bertransaksi. 

Seperti halnya dompet digital lainnya, DANA pun memiliki ketentuan minimal top up tersendiri yang perlu dipatuhi. Minimal top up ini merupakan batas nominal paling kecil dari saldo isi ulang. 

Lantas, berapakah minimal saldo top up DANA? Agar tidak bingung saat isi ulang saldo, IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Minimal Top Up DANA

Dilansir dari laman bantuan DANA, besaran minimal top up DANA dibedakan berdasarkan metode pengisiannya. Berikut rincian besaran minimal top up DANA yang perlu Anda ketahui. 

Selain ketentuan minimal pengisian, DANA juga memberlakukan limit penggunaan yang dibedakan sesuai jenis akun. 

Limit transaksi di akun DANA Premium adalah Rp20.000.000 dan maksimal uang masuk setiap bulannya sebesar Rp40.000.000.

Limit transaksi di akun DANA Non Premium adalah Rp2.000.000 dan maksimal uang masuk setiap bulannya sebesar Rp20.000.000.

Itulah ulasan mengenai besaran minimal top up DANA sesuai metode pengisian yang perlu Anda ketahui. Jika top up saldo DANA dilakukan di bawah nominal tersebut, maka transaksi isi ulang akan gagal. Dengan demikian, Anda harus memastikan saldo Anda mencukupi minimal transfer sebelum melakukan transaksi top up saldo DANA.

SHARE