CIMB Niaga (BNGA) Kembali Angkat Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Lama
RUPST PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyetujui untuk pengangkatan kembali dua Komisaris, satu Komisaris baru, dan tiga Dewan Pengawas Syariah.
IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menyetujui untuk pengangkatan kembali dua Komisaris, satu Komisaris baru, dan tiga Dewan Pengawas Syariah.
Dari sisi susunan Dewan Komisaris, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris CIMB Niaga dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen CIMB Niaga.
“Masa jabatan keduanya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT dan Pasal 17 ayat 17.3 Anggaran Dasar CIMB Niaga,” tulis keterangan resmi manajemen CIMB Niaga, Senin (10/4/2023).
Selanjutnya, pada jajaran Dewan Pengawas Syariah (DPS), para pemegang saham mengangkat kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego M.Ec sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
Masa jabatan ketiganya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 20.2 Anggaran Dasar CIMB Niaga.
Di samping itu, para pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga dengan mengangkat Farina J. Situmorang sebagai Komisaris Independen.
Adapun masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah Tanggal Efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT dan Pasal 17 ayat 17.3 Anggaran Dasar CIMB Niaga.
“Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, pengangkatan Farina J. Situmorang diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris sekaligus mendukung kinerja CIMB Niaga,” ungkap manajemen.
Dengan demikian, maka susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen): Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen: Jeffrey Kairupan
Komisaris Independen: Sri Widowati
Komisaris Independen: Farina J. Situmorang
Komisaris: Dato’ Abdul Rahman Ahmad
Komisaris: Vera Handajani
Susunan Dewan Komisaris terbaru ini efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
(YNA)