BANKING

Daftar Pinjol yang Melanggar OJK Selain Akulaku, Ini yang Sudah Diblokir

Kurnia Nadya 03/11/2023 17:15 WIB

OJK secara rutin mengawasi dan menertibkan fintech peer to peer lending atau pinjol. Selain memberikan sanksi, OJK juga bisa memblokir layanannya.

Daftar Pinjol yang Melanggar OJK Selain Akulaku, Ini yang Sudah Diblokir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Artikel ini akan mengulas daftar pinjol yang melanggar OJK selain Akulaku. Selama Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online. 

Sanksi yang dijatuhkan berupa 21 sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha, dan satu pembekuan. Namun, OJK tak menyebutkan nama perusahaan pinjol yang dimaksud. Sejauh ini, Akulaku adalah salah satu yang masuk dalam daftar ini. 

Bulan lalu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan pinjol terkait kredit macet dan pemenuhan modal. Selain itu, OJK juga rutin menghentikan praktik bisnis pinjaman online yang tidak memenuhi syarat, alias ilegal

Sejak awal tahun hingga 27 Oktober 2023, OJK dan segenap instansi pemerintah bekerja sama untuk menangani menjamurnya praktik pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Total ada 1.484 entitas jasa keuangan ilegal yang dihentikan. 

Delapan belas di antaranya adalah perusahaan investasi ilegal, sementara ribuan sisanya adalah bisnis pinjol ilegal. OJK juga mencatat dalam kurun waktu yang sama, OJK menerima 4.390 pengaduan terkait fintech.

Berikut ini adalah sejumlah pinjol ilegal yang telah ditertibkan OJK sejak September 2023 silam: 

Dana Rupiah Pinjam Cepat 
Tunai Kita 
Dompet Cepat 
KTA Pintar 
Uang Sesame 
Rupiah Cash 
Aman Pinjam 
Pinjaman Amanah 
Star Kredit 
Dompet Mangga Pinjaman 
Rupiah Plus Pinjaman Dana 
Beruang Pinjaman Online 
Danaku 
Dewa Penolong 
Duit Pintar 
Uang Plus 
Go Rupiah 
Kredit Ekslusif

Itulah informasi tentang daftar pinjol yang melanggar OJK selain Akulaku dan pinjol yang telah ditertibkan karena praktiknya ilegal. (NKK)

SHARE