BANKING

Dorong Industri Bullion, Pemerintah Siap Bentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA)

Shifa Nurhaliza Putri 14/08/2025 16:09 WIB

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) beserta beberapa institusi terkait industri emas mendorong lahirnya Indonesia Bullion Market Association (IBMA).

Dorong Industri Bullion, Pemerintah Siap Bentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA). (Foto: doc.BSI)

IDXChannel — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) beserta beberapa institusi terkait industri emas mendorong lahirnya Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Lembaga tersebut diharapkan dapat mendorong industri bullion Indonesia tumbuh lebih tinggi. 

Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna, menyampaikan bahwa salah satu fungsi Indonesian Bullion Market Association (IBMA) adalah menjadi wadah koordinasi antara pelaku industri emas dari hulu hingga hilir, sebagai tindak lanjut penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. 

"IBMA berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas," ungkap Anton kepada media, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, IBMA juga memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas. Salah satu kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan adalah PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank.

IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota.

Berdasarkan POJK No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK Esti Sasanti menyatakan bahwa sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2024, pada Tahap 1 bank syariah telah diperkenankan untuk memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional tidak diperkenankan. Bank Konvensional dapat memiliki produk perdagangan emas mulai Tahap II. 

Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bulion dimana perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari Simpanan Emas hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 70 persen (Tahap 1), 80 persen (Tahap 2), dan 90 persen (Tahap 3).

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE