BANKING

Dukung Target Inklusi, OJK Terbitkan Indeks Akses Keuangan Daerah

Dinar Fitra Maghiszha 06/05/2025 19:30 WIB

OJK resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk mempercepat inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah. 

OJK resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk mempercepat inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). Langkah ini merupakan bentuk dukungan untuk mempercepat inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah. 

Pengenalan indeks dilakukan dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025). Dengan adanya IKAD, OJK mengharapkan dapat mendukung target inklusi keuangan sebesar 98 persen di 2045.

IKAD diluncurkan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuan utamanya adalah untuk memetakan kondisi akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia, sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif.

"IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Penguatan akses keuangan, kata Kiki, menjadi kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, IKAD diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

IKAD juga dirancang sebagai jembatan antara data dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Melalui indeks ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan sasaran inklusi nasional, termasuk mendukung program Satu Rekening Satu Penduduk.

“Dengan IKAD, kita dapat menyentuh yang tak terlihat. Indeks ini akan membantu TPAKD mempercepat program akses keuangan berbasis kebutuhan lokal,” ujar Friderica.

Hingga saat ini, terdapat 552 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. 

“Tim ini telah menyusun berbagai program kerja yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan berfokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE