BANKING

e-Polis Gebrakan Baru Transformasi Digital di Sektor Asuransi

Atikah Umiyani/MPI 18/07/2024 01:45 WIB

Peruri terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan industri di era digital. Salah satunya dengan diluncurkannya e-Polis.

e-Polis Gebrakan Baru Transformasi Digital di Sektor Asuransi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Peruri terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan industri di era digital. Salah satunya dengan diluncurkannya e-Polis.

e-Polis bertujuan mendukung proses pelacakan dokumen guna memastikan keaslian dokumen bagi anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

e-Polis merupakan sebuah solusi modern yang mendukung transformasi digital di sektor asuransi. Melalui e-Polis, Peruri menawarkan peningkatan efisiensi dan keamanan dalam proses penerbitan serta pemeriksaan keabsahan dokumen polis asuransi.

"Memasuki era digitalisasi, kita dapat meminimalisir berbagai persoalan yang sering terjadi dalam proses asuransi. Teknologi dalam digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi," ujar Ketua AAUI Budi Herawan di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, kehadiran e-Polis ini juga memperkuat peran Peruri sebagai penjamin keaslian berbagai dokumen penting di Indonesia yang kini sudah bertransformasi ke bisnis digital.

Sementara itu, Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayanti menuturkan, transformasi ke bisnis digital memperkuat posisi Peruri di bidang authenticity guarantor dan memungkinkan perseroan untuk terus berinovasi di era digital salah satunya e-Polis. 

"Kami memastikan bahwa setiap e-Polis yang diterbitkan memiliki fitur forensik dengan keamanan berlapis yang mencegah upaya pemalsuan serta memberikan kepercayaan bagi semua pihak yang terlibat," kata Farah.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa turut menyampaikan pentingnya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor pengadaan. 

"Transformasi pengadaan adalah perubahan yang sangat fundamental. Pengadaan harus ditransformasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. LKPP mendukung inisiasi digitalisasi dalam proses pengadaan salah satunya untuk surety bond, jaminan pekerjaan dan penerbitan dokumen lain secara elektronik," ujar Patria.

Adapun regulasi mengenai polis elektronik (e-Polis) ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015.

“Transformasi digital menjadi salah satu concern OJK. Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan memantau implementasi digitalisasi di sektor asuransi,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Asep Iskandar.

(YNA)

SHARE