Ekuitas Industri Reasuransi Rp6,84 Triliun pada Oktober 2025
Ekuitas industri reasuransi (termasuk syariah dan UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun.
IDXChannel - Berdasarkan data posisi Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi (termasuk syariah dan UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun. Sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan.
OJK juga optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, seiring penyesuaian strategi bisnis dan struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.
"Reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi," katanya dalam jawaban tertulis Minggu (28/12/2025).
Dalam kontrak perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, ada yang berjenis treaty yang seluruh risiko yang telah diperjanjikan harus disesikan ke reasuradur. Untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel.
Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risikonya (baik atau buruk) dan selebihnya direasuransikan.
OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menseleksi risiko, tidak hanya sekedar menerima dan kemudian mereasuransikan sebagian besar porsinya. "Untuk itulah ada kebutuhkan kualitas undrerwriter yang bagus," tuturnya.
Perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: Pialang Asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
Pialang Reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Reasuransi bagi Perusahaan Pialang Reasuransi.
"Adapun batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK diundangkan (jatuh tempo 22 Desember 2025)," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)