BANKING

Empat Cara Mengurus Kartu Kredit yang Hilang

Mohammad Yan Yusuf 29/03/2022 10:25 WIB

Empat cara mengurus kartu kredit yang hilang ini akan membantu kamu agar tidak panik. Sebab, pengurusan kehilangan kartu kredit berbeda dengan kartu debit.

Empat Cara Mengurus Kartu Kredit yang Hilang

IDXChannel - Empat cara mengurus kartu kredit yang hilang ini akan membantu kamu agar tidak panik. Sebab, pengurusan kehilangan kartu kredit berbeda dengan kartu debit.

Lalu bagaimana cara mengurus kartu kredit yang hilang? Simak penjelasannya yang harus dilakukan agar kartu kredit Anda nantinya tidak di salah gunakan. 

1. Hubungi bank

Cara mengurus kartu kredit yang hilang yang pertama menghubungi Bank dengan cara meneleponnya. Usahakan agar tidak membuang waktu, dan segera menelpon pihak bank penerbit kartu kredit agar segera diproses. 

Namun bila ada di hari ataupun jam kerja, Anda bisa langsung datang ke Bank itu dan melaporkan kehilang. Dalam dua cara ini, usahakan kepada customer service atau call center untuk memblokir kartu kredit Anda secepatnya. 

Tentunya sebelum melakukan pemblokiran, pihak bank akan memverifikasi dengan bertanya mengenai data diri Anda dan kartu kredit yang digunakan. Tujuannya untuk mencocokkan bahwa Anda memang benar pemilik kartu kredit tersebut. 

Jika sudah benar, maka proses pemblokiran dapat dilakukan dengan cepat. Bahkan dalam hitungan menit saja. Anda pun akan memperoleh informasi bahwa kartu kredit Anda sudah diblokir dan tak perlu cemas lagi.

2. Cek transaksi terakhir 

Selain itu, Anda wajib mengecek transaksi terakhir kartu kredit dari ponsel. Sebab, biasanya bila terjadi transaksi, pihak Bank akan memberikan notifikasi dari bank lewat email.

Tentunya setelah ada pemblokiran, notifikasi itu tidak ada, dan kartu kredit Anda dipastikan aman, karena itu usahakan untuk mencari kembali lebih teliti. 

3. Buat laporan hilang ke kantor polisi

Sekalipun kartu kredit telah diblokir. Anda tetap melakukan langkah selanjutnya, yaitu melaporkan ke kantor polisi jika kartu kredit Anda hilang. 

Sebab bila terjadi pembobolan dengan nominal besar, polisi akan membantu mengusut siapa pelakunya. Namun bila belum rugi materi, Anda cukup membuat surat kehilang saja.

Selain itu, melalui surat kehilangan ini. Menjadi syarat mengajukan kartu kredit baru atau pengganti ke pihak bank. Pastikan datang sendiri ke kantor polisi dan membawa identitas diri Anda. Setelah itu, surat kehilangan di fotokopi untuk berjaga-jaga.

4. Ajukan kartu kredit pengganti

Setelah mengantongi surat kehilangan kartu kredit dan datang langsung ke kantor bank penerbit. Ajukan kartu kredit pengganti.

Proses ini tidak jauh berbeda dengan kartu debit. Anda bisa langsung mendapatkan kartu kredit baru dalam waktu cepat. Tidak sampai berhari-hari atau berbulan-bulan.

Menjaga Kartu Kredit Anda

Saat ini pembobolan kartu kredit marak terjadi. Tidak hanya dari digital namun dari beberapa kasus kehilang kartu kredit. Ancaman saldo terkuras bisa terjadi sewaktu waktu. 

Karenanya, Anda dituntut untuk lebih teliti menjaga kartu kredit. Usahakan tidak lengah dengan menaruh tas atau dompet di samping tempat duduk atau di belakang ketika naik transportasi umum, bahkan di tempat ramai.

Selain itu, gunakan PIN kartu kredit. Jangan tandatangan lagi guna menghindari risiko pembobolan atau kejahatan lain. Ingat bank tidak akan mengganti uang akibat keteledoran pemilik kartu kredit

Itulah beberapa langkah cara mengurus kartu kredit yang hilang. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.

SHARE