Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian, Memang Bisa?
Apakah bisa melakukan gadai emas tanpa surat di Pegadaian? Banyak masyarakat yang masih bingung dengan hal tersebut.
IDXChannel – Apakah bisa melakukan gadai emas tanpa surat di Pegadaian? Banyak masyarakat yang masih bingung dengan hal tersebut.
Gadai emas merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Pegadaian untuk membantu masyarakat melakukan pinjaman baik untuk kebutuhan konsumtif maupun bisnis.
Gadai emas juga kerap menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak dengan cepat. Anda bisa mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan jaminan berupa emas baik emas batangan maupun perhiasan.
Lalu, apakah gadai emas tanpa surat di Pegadaian bisa dilakukan? Bagaimana jika emas yang menjadi jaminan tidak ada kuitansi atau bukti pembelian dari toko? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian
Berdasarkan informasi di laman resminya, Pegadaian menerima gadai emas tanpa surat atau kuitansi pembelian. Hal ini lantaran nilai pinjaman yang diberikan kepada nasabah ditentukan dari taksiran harga yang dilakukan oleh petugas Pegadaian.
Selain itu, Pegadaian juga memiliki standar dan ketentuan tersendiri untuk memastikan emas yang digadaikan asli atau palsu. Nantinya, petugas akan mengecek berat emas, keaslian, dan juga kadarnya untuk menentukan nilai takar yang berpengaruh pada besarnya nilai pinjaman yang bisa didapatkan oleh nasabah. Hal ini juga berlaku pada emas batangan atau logam mulia.
Pegadaian memiliki syarat yang cukup mudah bagi masyarakat yang hendak menggadaikan emas dan melakukan pinjaman. Syarat yang perlu dipersiapkan antara lain Kartu Identitas (KTP) dan emas yang akan dijadikan jaminan atau digadaikan.
Dengan kedua syarat tersebut, nasabah sudah bisa mengajukan pinjaman melalui layanan gadai emas yang disediakan oleh Pegadaian.
Jenis Gadai Emas di Pegadaian
Pegadaian menyediakan beberapa jenis gadai emas untuk memberikan pinjaman dengan nominal mulai dari Rp50.000 hingga ratusan juta rupiah. Pembayaran gadai emas juga bisa dicicil, diperpanjang, bahkan dilunasi sewaktu-waktu sehingga memudahkan nasabahnya.
Berikut beberapa jenis layanan gadai emas yang ada di Pegadaian.
1. Gadai Tanpa Bunga (0%)
Gadai tanpa bunga (0%) merupakan layanan gadai emas yang diperuntukan bagi nasabah baru yang mengajukan pinjaman dengan maksimal nominal Rp500.000 dengan jangka waktu 60 hari. Gadai emas ini tidak dikenakan bunga sama sekali.
2. Gadai untuk Usaha
Gadai emas juga bisa diperuntukan untuk usaha dengan jaminan berupa emas perhiasan dan emas batangan. Besarnya uang Pinjaman yang diberikan mulai Rp100.000.000 dengan biaya sewa modal yang lebih ringan.
3. Gadai dengan Sistem Pembayaran Angsuran
Pegadaian juga menyediakan layanan gadai dengan sistem angsuran tetap setiap bulan dan tenor mulai dari 6 bulan sampai 36 bulan.
4. Gadai Tabungan Emas
Gadai Tabungan Emas adalah layanan gadai dengan agunan berupa saldo Tabungan Emas yang sudah dimiliki oleh nasabah. Pilihan tenor untuk layanan ini mulai dari 30 hari, 60 hari, 90 hari, dan 120 hari.
Itulah informasi mengenai gadai emas tanpa surat di Pegadaian yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!