BANKING

Hampir Semua Bank Sama, Segini Biaya Ganti Kartu Debit ATM

Shifa Nurhaliza Putri 03/01/2025 19:00 WIB

Saat kartu debit ATM Anda hilang, rusak, atau kedaluwarsa, Anda perlu mengganti kartu tersebut.

Hampir Semua Bank Sama, Segini Biaya Ganti Kartu Debit ATM. (Foto: Biaya Ganti Kartu Debit ATM)

IDXChannel - Saat kartu debit ATM Anda hilang, rusak, atau kedaluwarsa, Anda perlu mengganti kartu tersebut. Berapa biaya ganti kartu debit ATM?

Biaya Ganti Kartu Debit ATM

Mengganti kartu debit tidak selalu gratis, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait biaya penggantian kartu debit ATM. Berikut adalah penjelasan ringkas tentang biaya yang mungkin dikenakan:

Sebagian besar bank menerapkan biaya penggantian kartu debit ATM, terutama jika kartu tersebut hilang atau rusak. Biaya ini bervariasi antara bank satu dengan yang lainnya, biasanya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp25.000.

Jika kartu debit Anda sudah kedaluwarsa dan Anda menerima kartu pengganti secara otomatis, biasanya tidak ada biaya tambahan. Namun, jika Anda memilih untuk mengganti kartu sebelum kedaluwarsa, beberapa bank mungkin mengenakan biaya administrasi.

Beberapa bank memberikan pilihan untuk mengganti kartu dengan jenis yang lebih premium atau dengan fitur tambahan, seperti kartu debit berlogo Mastercard atau Visa. Penggantian kartu jenis ini mungkin dikenakan biaya lebih tinggi dibandingkan kartu standar.

Jika kartu debit Anda rusak atau hilang karena kesalahan pengguna, biaya penggantian mungkin lebih tinggi. Sebagian bank menerapkan biaya administrasi untuk penggantian kartu hilang, sementara ada juga yang mengenakan biaya tambahan jika ada dugaan tindakan kriminal atau penyalahgunaan.

Proses penggantian kartu debit ATM umumnya mudah. Anda bisa mengunjungi cabang bank terkait, melakukan permintaan melalui aplikasi mobile banking, atau menghubungi layanan pelanggan bank. Biaya penggantian kartu debit ATM bervariasi antar bank dan jenis kartu. Pastikan untuk selalu menjaga kartu debit Anda agar tidak perlu mengganti kartu dengan biaya tambahan. Cek kebijakan bank Anda untuk informasi lebih lanjut.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE