BANKING

Hati-hati Phising, Berikut Penjelasan Bank soal Ganti Rugi

Viola Triamanda/MPI 20/07/2022 16:52 WIB

nasabah yang mengalaminya tidak akan mendapatkan ganti rugi jika kelalaian terjadi bukan karena sistem perbankan.

Hati-hati Phising, Berikut Penjelasan Bank soal Ganti Rugi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kegiatan kejahatan digital di sektor perbankan melalui modus phising kian marak beberapa bulan terakhir, namun nasabah yang mengalaminya tidak akan mendapatkan ganti rugi jika kelalaian terjadi bukan karena sistem perbankan.

Diungkapkan Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan phising.

Menurutnya, pihak bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh  sistem perbankan.

''Kerugian nasabah yang disebabkan karena kelalaian nasabah memberikan data maupun informasi perbankan maka akan menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya'' jelasnya kepada MPI, Selasa 19/7/2022.

Sekadar diketahui, phising adalah metode kejahatan online dengan melakukan pencurian data untuk kepentingan individu hingga merugikan korban.

Aktivitas phising bertujuan untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Umpan pancingan pun beragam, mulai dari klik link internet sampai permintaan telepon.

Biasanya phising akan menghubungi korban melalui berbagai kontak seperti telepon, email, atau pesan teks oleh seseorang menyamar sebagai lembaga sah untuk memancing korban agar memberikan data sensitif pribadi secara tidak sadar. (FHM)

SHARE