Ini Cara BI Dorong Kredit Perbankan Dunia Usaha
Bank Indonesia menyebut kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha
IDXChannel - Bank Indonesia menyebut kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga di antaranya memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
"Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan melalui perluasan cakupan sektor prioritas, yakni sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial; serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku sejak 1 Juni 2024," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat rapat KSSK Jumat (2/8/2024).
Implementasi KLM telah memberikan tambahan likuiditas sebesar Rp91 triliun sehingga total insentif likuiditas mencapai Rp256 triliun pada akhir Juni 2024, dan diprakirakan meningkat hingga akhir tahun
2024 menjadi Rp280 triliun.
Lalu mempertahankan (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen dan (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 persen-94 persen.
Selanjutnya melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV)
Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti dan
melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Lalu melanjutkan pelonggaran likuiditas dengan mempertahankan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) pada level 5 persen untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen; dan rasio PLM syariah pada level 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3, 5 persen," tuturnya.
Terakhir, penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, berlaku sejak 1 Agustus 2024.
"Penyempurnaan tersebut mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri dalam RPLN, serta pengaturan mengenai batas maksimum RPLN sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau ± 5 persen.
(Kunthi Fahmar Sandy)