Ini Cara Krom Bank (BBSI) Cegah Pembukaan Rekening untuk Judi Online
PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) memastikan dapat menanggulangi upaya judi online dengan memastikan Know Your Customer (KYC) saat nasabah membuka rekening.
IDXChannel - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) memastikan dapat menanggulangi upaya judi online dengan memastikan Know Your Customer (KYC) saat nasabah membuka rekening.
Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan mengklaim, Krom Bank menjadi bank digital yang mengikuti semua aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembukaan rekening.
"Yang pertama mengenai judi online, kami bank digital pertama yang mengikuti semua peraturan yang ada di OJK, yang paling pertama adalah mengenai pembukaan rekening," kata Anton dalam diskusi media Krom Bank di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam hal pembukaan rekening, kata Anton, di seluruh bank pun sebenarnya tidak ada yang tahu nasabah membuka rekening untuk apa. Tetapi, Anton menegaskan perbankan harus memastikan Know Your Customer (KYC) sudah dijalankan.
"Nah itu benar-benar kita lakukan, mungkin Anda enggak tahu juga bahwa sekarang itu penerapan deepfake sudah sangat besar di Indonesia, di beberapa bank yang saya tempat bekerja itu masuknya luar biasa," ungkap Anton.
Mengenai deepfake atau teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan untuk menciptakan video palsu yang sangat meyakinkan, di mana wajah seseorang diganti dengan wajah orang lain, Krom Bank sudah melakukan cara untuk menanggulangi hal tersebut.
"Data sekarang mudah beredar di mana-mana dan banyak orang menggunakan data itu untuk pembukaan rekening, itu berusaha kita tore, jadi pembukaan rekening tidak oleh orang yang bersangkutan, itu berusaha kita tore," katanya.
Adapun dalam hal judi online, kata Anton, OJK telah membentuk Satgas PASTI dan mengajak seluruh bank untuk bekerja sama yakni langkahnya dimulai dari identifikasi.
Anton mengaku perbankan akan melakukan FGD untuk mengelompokkan transaksi seperti apa yang bisa dikategorikan atau dikriteriakan sebagai transaksi judi. Dari situ baru kemudian bisa ditentukan langkah selanjutnya.
"Jadi bank itu tidak bisa dengan serta merta misalnya kami curigain rekening ini melakukan hal tertentu, kita melakukan pemblokiran rekening, harus ada kriteria yang jelas dan saya rasa PPATK juga masuk ke situ," kata dia.
(YNA)