Ini Cara OJK Dorong Transformasi Digital untuk BPR/S
Dalam roadmap tersebut, OJK menekankan pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inklusi keuangan.
IDXChannel - Implementasi digital di BPR/S sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027 untuk mendorong transformasi digital di BPR/S, di mana salah satu pilarnya adalah Akselerasi Digitalisasi BPR/S.
Pilar tersebut terdiri dari 2 sub pilar yaitu: optimalisasi penyelenggaraan TI untuk mendukung operasional BPR/S yang efisien dan berintegritas, dan mendorong penyelenggaraan dan pemanfaatan TI yang optimal dan efisien baik secara mandiri maupun sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan daya saing BPR/S.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan, dalam roadmap tersebut, OJK menekankan pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inklusi keuangan.
"Salah satu langkah utama adalah mendorong BPR untuk mengadopsi teknologi digital dalam layanan perbankan yang memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja," katanya di Jakarta Senin (27/1/2025).
Di samping itu, kinerja Industri BPR/S posisi November 2024 tercatat tumbuh positif yang ditopang dengan peningkatan baik pada sisi aset, kredit dan DPK. Sementara itu, fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/S yang terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya.
Menurut Dian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan sejumlah penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah, sekaligus membuka kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal.
"Mengacu pada POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK telah mengatur mengenai syarat BPR/S yang dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal," tuturnya.
Adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR/S.
(kunthi fahmar sandy)