BANKING

Ini Langkah OJK Pastikan Keamanan Siber Perbankan

Kunthi Fahmar Sandy 31/07/2025 16:40 WIB

OJK secara aktif melakukan pengawasan off-site dan on-site untuk menguji langsung sistem keamanan

Ini Langkah OJK Pastikan Keamanan Siber Perbankan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Melalui POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko teknologi informasi, termasuk risiko siber, menyusun strategi keamanan siber dan rencana penanganan insiden, melakukan uji kerentanan atau penetration test secara berkala, serta melaporkan insiden keamanan siber kepada OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae mengatakan, OJK secara aktif melakukan pengawasan off-site dan on-site untuk menguji langsung sistem keamanan, terutama bagi bank yang baru mengimplementasikan produk dan aktivitas baru atau yang ekspansi digital perbankanya agresif dengan melakukan uji ketahanan digital (digital resilience assessment).

"Bank juga wajib memiliki unit kerja atau tim khusus untuk menangani keamanan TI dan siber," ujarnya dalam jawaban tertulis Kamis (31/7/2025).

Dia menuturkan, tim ini bertanggung jawab dalam mendeteksi, merespons, dan memulihkan sistem jika terjadi insiden serta melakukan audit internal berkala terhadap sistem keamanannya.

OJK juga senantiasa OJK bekerja sama dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk respons terhadap insiden siber nasional, BI dan lembaga switching untuk menjaga integritas sistem pembayaran nasional serta industri dan asosiasi perbankan dalam membangun sistem early warning dan berbagi intelijen ancaman siber (threat intelligence sharing).

"OJK juga meminta Bank meningkatkan kapabilitas deteksi insiden dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud, baik transaksi dana keluar dari bank maupun transaksi penerimaan dana dengan menggunakan rekening bank sebagai penampung dana kejahatan," kata dia.

Selanjutnya, penguatan penanganan insiden siber oleh Bank dilakukan dengan peningkatan kapabilitas Tim Tanggap Insiden Siber dan/atau petugas yang dapat setiap saat menindaklanjuti serangan siber, termasuk melakukan komunikasi kepada publik secara memadai. 

"OJK mengimbau seluruh bank untuk memperhatikan surat pembinaan yang dikirim oleh OJK dan memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank," katanya.

Seluruh langkah kolaboratif berbagai pihak tersebut merupakan upaya berkelanjutan dalam rangka menjaga kredbilitas sistem perbankan dari ancaman serangan siber yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE