BANKING

Ini Strategi OJK Genjot Pertumbuhan Kredit Perbankan

Kunthi Fahmar Sandy 26/12/2025 06:55 WIB

OJK mendukung kredit atau pembiayaan perbankan.

Ini Strategi OJK Genjot Pertumbuhan Kredit Perbankan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, untuk mendukung kredit atau pembiayaan perbankan, strategi yang dilakukan di antaranya, pertama melakukan monitoring implementasi roadmap industri perbankan.

Adapun roadmap tersebut terdiri dari roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I), Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPRS (RP2B), dan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD), yang mencantumkan arahan industri perbankan dalam beberapa tahun kedepan dalam rangka memastikan pencapaian berbagai inisiatif yang dapat mendukung pertumbuhan kredit/pembiayaan.

Kedua, memastikan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM diterapkan secara optimal, sehingga bank dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. 

"Dalam POJK ini, bank dapat menerapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan pembiayaan UMKM, menyusun skema khusus pembiayaan UMKM sesuai karakteristik atau siklus usaha UMKM, menerapkan percepatan proses bisnis serta menetapkan biaya yang wajar dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM, serta bentuk kemudahan lainnya," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Jumat (26/12/2025).

Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban bank-bank untuk mencantumkan target 

penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagai bagian dari pengawasan dan monitoring pencapaiannya. 

Lebih jauh lagi, juga diatur agar Bank-Bank dapat melakukan kegiatan pendampingan kepada pelaku UMKM. Dengan implementasi 

POJK UMKM tersebut diharapkan dapat mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, 

terutama dari sisi suplai.

Ketiga, OJK selaku otoritas yang mengatur dan mengawasi industri perbankan senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai lembaga/kementrian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Namun demikian, perlu diingat pula bahwa laju pertumbuhan kredit juga sangat bergantung pada faktor eksternal lainnya, seperti tingkat permintaan kredit/pembiayaan dari dunia usaha, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas keamanan dan politik, serta peningkatan 

kualitas sumber daya manusia," kata dia. 

Oleh karena itu, penguatan di seluruh aspek tersebut menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang berkelanjutan. 

Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, yang memadai, dan ketentuan yang berlaku dalam penyaluran kredit/pembiayaan, termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan efektif. 

Selanjutnya sebagai bentuk mitigasi risiko kredit untuk mengantisipasi jika terjadi perubahan kondisi eksternal yang dapat berpengaruh terhadap kinerja debitur, perbankan senantiasa membentuk CKPN sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. "CKPN dimaksud sebagai langkah antisipatif dan bagian dari penerapan manajemen risiko dalam rangka menjaga kualitas kredit," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE