BANKING

Intip Denda Keterlambatan Bayar KPR

Dian Harir 08/12/2022 16:10 WIB

Denda keterlambatan bayar KPR akan dikenakan jika Anda tidak membayar cicilan melebihi tanggal jatuh tempo.

Intip Denda Keterlambatan Bayar KPR. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel-Denda keterlambatan bayar KPR akan dikenakan jika Anda tidak membayar cicilan melebihi tanggal jatuh tempo.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan suatu fasilitas yang diberikan perbankan kepada para nasabah yang akan membeli rumah atau memperbaiki rumah. KPR menjadi pilihan yang cocok bagi nasabah yang ingin segera memiliki rumah namun terkendala dana. 

Lantas berapa denda keterlambatan bayar KPR? Berikut penjelasannya.

Denda Keterlambatan Bayar KPR

Saat nasabah terlambat membayar cicilan KPR melebihi tanggal jatuh tempo akan ada denda keterlambatan yang disebut denda berjalan.

Nasabah akan dikenakan denda keterlambatan KPR sebesar 0.2 hingga 1 persen  per hari dari total cicilan bulanan yang dikalikan dengan total hari keterlambatan. 

Meskipun bank tidak akan langsung menyita rumah KPR nasabah. Bank akan tetap melakukan beberapa proses sebagai konsekuensi atas keterlambatan bayar cicilan. Adapun beberapa prosedur yang kan dilakukan bank sebelum penyitaan rumah diantaranya adalah : 

 Pemberitahuan Melalui Telepon atau SMS

  1. Mendapat Surat Teguran 
  2. Surat Peringatan Pertama (SP1)
  3. Surat Peringatan Kedua (SP2)
  4.  Surat Peringatan Ketiga (SP3)

Hal yang Bisa Dilakukan Apabila Kesulitan Bayar Cicilan KPR Tepat Waktu

Beberapa hal yang bisa dilakukan apabila kesulitan bayar cicilan tepat waktu diantaranya adalah:

1. Rescheduling 

Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran cicilan KPR. Nasabah dapat mengajukan ke pihak bank untuk mengatur kembali jadwal cicilan KPR sesuai dengan kemampuan nasabah dan hitungan petugas. Penjadwalan mencakup perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace periode). Selama masa tenggang ini, nasabah dibolehkan menunda pembayaran cicilan tanpa terkena denda atau penalti.

Intip Denda Keterlambatan Bayar KPR. (FOTO: MNC Media)

2. Reconditioning

Dalam penetapan syarat ulang ini, tidak hanya jadwal pembayaran yang bisa ditata kembali tapi suku bunga KPR pun bisa diatur lagi. Misalnya dari floating menjadi fixed untuk beberapa bulan, lalu floating lagi setelahnya. Keringanan bunga juga bisa diberlakukan lewat proses ini.

3. Restructuring

Apabila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup membantu, yang bisa dilakukan adalah menata besaran suku bunga serta tunggakan bunga dan pokok kredit. Contohnya, suku bunga dari 10 persen diturunkan jadi 9 persen. Tunggakan bunga juga mungkin bisa dihapus sehingga tersisa pokoknya saja.

Sebagai informasi tiga langkah di atas ini bisa dikombinasikan lewat negosiasi lebih lanjut dengan pihak bank. Jadi tidak harus secara terpisah satu-satu.

Perlu diperhatikan juga bahwa bank hanya akan menerima permohonan keringanan apabila bank menilai kemampuan bayar nasabah masih bisa dipercaya. Jika bank menilai nasabah sulit dalam memenuhi janji, maka permohonan keringanan kemungkinan besar akan ditolak. 

Demikianlah informasi terkait denda keterlambatan bayar KPR. Semoga bisa membantu Anda.

SHARE