BANKING

Intip Empat Hal yang Wajib Diketahui Para Pengguna Kartu Kredit

Kunthi Fahmar Sandy 19/10/2022 06:52 WIB

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (18/10/22), ada empat hal yang wajib diketahui bagi para pengguna kartu kredit.

Intip Empat Hal yang Wajib Diketahui Para Pengguna Kartu Kredit (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Bagi sebagian orang kartu kredit bukanlah hal yang asing, apalagi bagi mereka yang gemar berbelanja. Alat pembayaran non – tunai ini menjadi salah satu pembayaran yang dinilai lebih praktis untuk bertransaksi.

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (18/10/22), ada empat hal yang wajib diketahui bagi para pengguna kartu kredit. Apa saja empat hal tersebut ? Berikut penjelasannya :

1.      Kapan tagihan anda dicetak

Tanggal cetak tagihan adalah tanggal dicetaknya lembar tagihan. Tanggal ini penting diketahui untuk merencanakan transaksi yang ingin ditagihkan pada bulan tertentu.

Contohnya : Jika tagihan bulanan dicetak setiap tanggal 8, maka transaksi terakhir yang akan masuk pada bulan tagihan tersebut adalah tanggal 7. Sementara itu, jika ingin agar transaksi ditagihkan pada bulan selanjutnya, lakukan transaksi setelah tanggal 8.

2.      Kapan tagihan anda jatuh tempo

Tanggal jatuh tempo adalah tanggal terakhir harus melakukan pembayaran tagihan. Untuk menghindari beban bunga dan denda keterlambatan pada pemakaian kartu kredit, lakukanlah pembayaran secara penuh sesuai tagihan dan sebelum jatuh tempo.

3.      Kapan anda melakukan transasksi

Tanggal transaksi adalah tanggal dilakukan transaksi, baik pembelanjaan, penarikan tunai, atau transaksi lainnya. Mengetahui tanggal transaksi adalah penting untuk memantau guna menghindarinya terjadi transaksi yang tidak sesuai.

4.      Berapa jumlah minimal yang harus anda bayar?

Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit untuk menutupi tagihan bulan sebelumnya dapat dilakukan secara penuh atau minimum 10 persen dari total jumlah tagihan bulan berjalan atau sebesar jumlah tertentu.

(Penulis Bayu R magang)

(SAN)

SHARE