BANKING

Jokowi Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Begini Tanggapan Mandiri (BMRI)

Anggie Ariesta 31/07/2023 14:47 WIB

Jokowi meminta perbankan menghapus kredit macet UMKM. Bank Mandiri (BMRI) pun memberikan tanggapan terhadap kebijakan tersebut.

Jokowi Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Begini Tanggapan Mandiri (BMRI). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu tertuang dalam UU PPSK (Undang-Undang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pun buka suara terkait kebijakan tersebut. Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari UU PPSK dalam implementasinya.

“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” kata Siddik dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, hal yang paling utama terkait penghapusan kredit macet UMKM yaitu ketentuan dari kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard. Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk debitur-debitur yang sudah berusaha keras serta berkerjasama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya, namun belum membuahkan hasil.

Di samping itu, kebijakan ini harus dipilih secara selektif bagi UMKM mana saja yang berhak menerimanya. Seperti, UMKM yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usahanya kembali pasca pandemi Covid-19.

“Kita harus menghindari debitur-debitur yang misalnya fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemui lagi di lapangan, jadi memang ditujukan untuk debitur yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha dan kita bisa bantu mereka dengan melakukan hapus tagih,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan Bank Mandiri bersama Himbara (himpunan bank milik negara) akan ikut serta dalam diskusi penyusunan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut. “Kita pun dari Bank Mandiri bersama Himbara ikut serta dalam diskusi-diskusi dalam penyusunan ketentuan turunan tersebut,” kata dia.

Sebagai informasi, segmen UMKM di Bank Mandiri pada enam bulan pertama 2023 terus tumbuh dengan baik. Total kredit yang disalurkan kepada segmen UMKM mencapai Rp119,7 triliun tumbuh 8,1% year-on-year (yoy), dengan kualitas NPL (non performing loan) yang terjaga yakni sebesar 1,5%. 

(FRI)

SHARE