Jurus OJK 'Pelototi' Industri Keuangan Non Bank
OJK resmi meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB atau PRIME
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB atau PRIME. Peluncuran platform tersebut merupakan bagian dari pengawasan terintegrasi guna mendukung penguatan fungsi OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, dengan memanfaatkan tools pengawasan berbasis teknologi.
“Dunia telah terintegrasi termasuk di Indonesia, dan OJK didirikan oleh negara ini untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pelayanan dan perlindungan secara terintegrasi,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).
Mirza menjelaskan, aplikasi PRIME yang terintegrasi dapat memperkuat data dan informasi yang diperlukan sektor IKNB. Pengembangan aplikasi PRIME juga merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektor pengawasan IKNB, pengawasan pasar modal, serta manajemen strategis.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menambahkan, pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB.
Ogi mengatakan, aplikasi PRIME juga dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di bidang IKNB, baik secara on-site maupun off-site.
“Pengawas juga dapat melakukan analisis tematik dalam rangka melihat hal-hal yang perlu menjadi perhatian pengawasan industri secara keseluruhan,” kata Ogi.
Sebagai informasi, sumber data PRIME berasal dari data Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui dua sistem, yaitu:
1. The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST), merupakan platform elektronik terpadu untuk mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
2. Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), merupakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
(FAY)