BANKING

Kabar Terbaru Likuidasi Wanaartha Life, Ini Bocoran OJK

Cahya Puteri Abdi Rabbi 07/03/2024 04:00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) yang sedang menjalankan proses likuidasi.

Kabar Terbaru Likuidasi Wanaartha Life, Ini Bocoran OJK (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) yang sedang menjalankan proses likuidasi pasca pencabutan izin usaha.

“Berdasarkan laporan Tim Likuidasi yang disampaikan kepada OJK, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 kepada pemegang polis, dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, Ogi menyampaikan bahwa OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) likuidasi yang disampaikan. Di mana dalam RKAB tersebut, tim likuidasi menargetkan penyelesaian likuidasi dalam waktu dua tahun atau hingga akhir 2024.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris dan direksi non aktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi, dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis,” imbuh Ogi.

Sebagai informasi, OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa, pencabutan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

Adapun, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Selain telah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, Wanaartha Life juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat miliknya.

(DES)

SHARE