BANKING

Kadin Bakal Advokasi Lembaga Keuangan, Kerek Pembiayaan UMKM

Tangguh Yudha 09/10/2026 01:00 WIB

Kadin menilai kendala terbesar yang menghambat akselerasi skala usaha UMKM saat ini berakar pada terbatasnya akses permodalan formal.

Kadin Bakal Advokasi Lembaga Keuangan, Kerek Pembiayaan UMKM. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersiap melakukan advokasi intensif kepada lembaga keuangan perbankan maupun nonbank untuk mengerek porsi pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. 

Langkah ini ditempuh menyusul masih rendah dan fluktuatifnya realisasi kucuran modal ke sektor usaha rakyat di tengah melimpahnya likuiditas pembiayaan nasional.

Kadin menilai kendala terbesar yang menghambat akselerasi skala usaha UMKM saat ini berakar pada terbatasnya akses permodalan formal. Atas dasar itu, advokasi kebijakan dinilai mendesak agar institusi keuangan bersedia menyederhanakan persyaratan penyaluran kredit bagi para pelaku usaha rakyat.

"Dukungan bagi UMKM harus dimulai dari pembiayaan, maka Kadin akan melakukan advokasi kepada lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonbank, agar ada kemudahan dalam pemberian modal kepada UMKM maupun koperasi," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Koperasi dan UMKM Kadin Indonesia Nurdin Halid dalam rapat koordinasi nasional Kadin sektor Koperasi, UMKM dan Sosial, di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Langkah advokasi Kadin ini dilatarbelakangi oleh lesunya tren pembiayaan UMKM sepanjang periode 2024 hingga 2026. 

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, rasio kredit perbankan untuk UMKM terus tertahan di bawah 20 persen. Porsinya bahkan menyusut ke kisaran 16,7 persen hingga 18 persen per pertengahan 2026, berbanding terbalik dari target ambisius pemerintah dalam dokumen perencanaan nasional yang mematok porsi kredit UMKM mencapai 30 persen.

Penyaluran kredit usaha rakyat tersebut cenderung melambat lantaran perbankan menerapkan standar penyaluran yang lebih selektif pascaberakhirnya restrukturisasi kredit pandemi.

Ketimpangan distribusi pinjaman nasional dinilai mencerminkan gap yang lebar antara kontribusi sektor riil dan dukungan industri keuangan. Padahal, kapasitas likuiditas pembiayaan di sistem perbankan nasional tercatat sangat melimpah hingga menembus ribuan triliun rupiah.

"Sekarang terjadi ketimpangan yang luar biasa, di mana dari sekitar Rp8.000 triliun kredit yang tersalurkan oleh lembaga keuangan, porsi untuk UMKM hanya mencapai 18 persen," kata Nurdin.

Padahal, secara fundamental, unit usaha mikro dan kecil menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja nasional serta menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Namun, sebagian besar kucuran kredit dari total portofolio perbankan yang kini telah menembus Rp8.000 triliun hingga Rp9.000 triliun masih terkonsentrasi pada korporasi skala besar, sementara debitur UMKM menghadapi kendala pemenuhan agunan dan rekam jejak keuangan.

Kadin, kata Nurdin, memandang anomali alokasi dana perbankan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut demi menjaga ketahanan ekonomi di tingkat akar rumput. Lewat pendekatan advokasi bersama regulator dan asosiasi perbankan, dunia usaha berharap ada perombakan skema penjaminan maupun pelonggaran persyaratan administratif yang ramah bagi pelaku usaha kecil.

"Struktur perekonomian kita ini sangat timpang, oleh karena itu Kadin akan melakukan advokasi demi mendorong lahirnya kebijakan yang mempermudah prosesi pembiayaan kepada UMKM dan koperasi," kata Nurdin.

(NIA DEVIYANA)

SHARE