Kapan Tunggakan Utang Kartu Kredit Akan Diputihkan? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemutihan kredit tidak seperti pemutihan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pengenaan pajak kendaraan.
IDXChannel—Kapan tunggakan utang kartu kredit akan diputihkan? Tunggakan kredit dapat diputihkan setelah debitur melunasi semua utang-utangnya.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pemutihan atau pembersihan dalam kasus-kasus kredit bermasalah dan macet. Pemutihan tunggakan kredit tidak berarti lembaga keuangan membebaskan debitur dari tunggakan.
Pemutihan kredit tidak seperti pemutihan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pengenaan pajak kendaraan. Dalam hal ini, biasanya pemda memberlakukan pemutihan dalam bentuk pembebasan denda, bebas bea balik nama, diskon pajak, dan sebagainya.
Pemutihan tunggakan kredit tidak berlaku demikian. Pemutihan atau pembersihan dalam tunggakan kredit berkaitan dengan pembersihan skor kredit debitur yang tercatat di SLIK OJK (dulu BI Checking).
Sehingga, satu-satunya cara untuk memutihkan tunggakan kredit yang membuat skor kredit buruk adalah dengan melunasi semua tunggakan yang masih ada. Selama tunggakan belum tuntas, maka skor kredit debitur tidak akan berubah.
Melansir OCBC NISP (10/10), SLIK OJK umumnya menampilkan status skor kredit nasabah selama dua tahun terakhir, namun banyak orang mengira status ini akan otomatis diputihkan setelah dua tahun.
Padahal, status kredit ini akan terus tersimpan dan tidak berubah selama debitur belum melunasi semua tunggakannya. Data ini akan berjalan otomatis sesuai perkembangan status tagihan pada bulan-bulan berikutnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tunggakan kartu kredit hanya dapat diputihkan setelah debitur melunasi semua tunggakan utangnya. Jika tunggakan tidak dibayarkan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, sangat mungkin debitur tercatat dalam black list.
Ketika nama debitur sudah masuk dalam daftar black list, maka debitur tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain. Karena bank dan lembaga keuangan akan mengecek status kredit nasabah di SLIK OJK.
Jika bank mendapati debitur masih memiliki tunggakan utang yang belum dilunasi, maka bank tidak akan bersedia menyalurkan pinjaman baru. Ini bertujuan untuk mencegah risiko gagal bayar baru pada bank terkait.
Untuk membersihkan status kredit Anda di SLIK OJK, berikut hal yang harus dilakukan:
1. Segera Lunasi Kredit
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tunggakan kredit dan status kredit macet tidak akan bisa diputihkan kecuali debitur melunasi semua utangnya.
2. Minta Surat Pelunasan
Setelah melunasi semua tunggakan, debitur bisa meminta surat keterangan lunas kredit atau sertifikasi kliring. Sertifikasi kliring adalah dokumen yang membuktikan bahwa debitur telah melunasi tagihan kreditnya. Dokumen ini dapat bermanfaat jika bank belum memperbarui status kredit di SLIK OJK.
3. Cek SLIK OJK
Jika sudah melunasi tunggakan, periksalah SLIK OJK secara berkala. Bank akan mengupdate status kredit secara berkala pula, biasanya dalam periode bulanan. Jika dalam kurun beberapa bulan setelah pelunasan status belum berubah, debitur bisa meminta bank untuk memperbarui status skor kredit.
Itulah penjelasan singkat tentang kapan tunggakan utang kartu kredit akan diputihkan.
(Nadya Kurnia)