Kartu ATM BRI Tertelan atau Hilang? Ini Cara Blokir Mandiri dan Pengajuan Debit Card Baru
Kartu ATM BRI tertelan atau hilang bisa diurus dengan blokir mandiri lewat mobile banking.
IDXChannel—Jika kartu ATM BRI tertelan di mesin atau hilang, tak perlu panik. Kini nasabah dapat melakukan disable kartu secara mandiri lewat layanan internet banking atau mobile banking jika sudah terdaftar pada layanan online tersebut.
Hal pertama yang perlu dilakukan saat kartu ATM tertelan atau hilang adalah disable kartu atau memblokir kartu tersebut, sehingga nasabah dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
Setelah memblokir, umumnya nasabah akan segera mengurus pembuatan kartu baru di bank sekaligus membuka pemblokiran rekening, sehingga nasabah dapat menggunakan kartu dan rekeningnya seperti semula.
Tata cara pemblokiran dan pengurusan kartu baru cukup mudah. Namun nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan kartu ATM di kantor polisi, atau mengisi surat pernyataan hilang kartu di kantor cabang BRI tempat nasabah mengajukan pembuatan kartu baru.
Dilansir dari bri.co.id (4/5), berikut ini adalah tata cara pemblokiran secara mandiri, lewat call center, dan cara pengajuan kartu baru lewat kantor cabang BRI terdekat.
Solusi Kartu ATM BRI Tertelan dan Hilang
Blokir Mandiri via Mobile Banking/Internet Banking
1. Mobile Banking
- Buka aplikasi BRI Mobile
- Masuk ke akun Anda dengan password dan username
- Pilih ‘layanan nasabah’
- Pilih ‘enable/disable kartu’
- Masukkan pin mobile banking
- Sistem akan memberi tahu lewat SMS jika proses pemblokiran berhasil
2. Internet Banking
- Buka laman https://ib.bri.co.id
- Masuk ke akun Anda dengan password, username, dan nomor validasi
- Pilih ‘layanan nasabah’
- Pilih ‘disable/enable’
- Masukkan password internet banking
- Selesai
Blokir via Call Center
- Hubungi contact center BRI di 14017
- Sampaikan pada customer service bahwa Anda ingin memblokir kartu ATM karena tertelan atau hilang
- Sebutkan nomor rekening dan nama pemilik rekening
- Customer service akan mengurus pemblokiran
Setelah nasabah mengurus pemblokiran mandiri, selanjutnya nasabah dapat mulai mengajukan pembuatan kartu baru sekaligus membuka blokir rekening di kantor cabang BRI terdekat.
Tata caranya sebagai berikut:
- Kunjungi kantor cabang atau unit kerja BRI terdekat (selain BRI Unit dan Teras BRI)
- Bawa buku tabungan dan KTP
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Ambil nomor antrian customer service
- Sampaikan tujuan kedatangan Anda kepada customer service
- Pembuatan kartu baru akan dikenakan biaya sesuai jenis tabungan atau kartu yang digunakan nasabah
Demikianlah tata cara mengurus kartu ATM BRI tertelan dan hilang. Tak perlu panik, Anda harus langsung melakukan pemblokiran untuk mengamankan rekening Anda. (NKK)