Kasus Gagal Bayar Investree, Bagaimana Kelanjutannya?
OJK mengungkapkan perkembangan terbaru dari kasus gagal bayar PT Investree Radhika Jaya alias Investree.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru dari kasus gagal bayar PT Investree Radhika Jaya alias Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree ,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).
Aguman melanjutkan, penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha.
Ke depan, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan atau supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perihal kabar mengenai rencana Investree yang akan mencabut bisnisnya di Indonesia, Agusman mengungkapkan, berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer.
Sebelumnya, Investree memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Perseroan melakukan sejumlah cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).
(DESI ANGRIANI)