BANKING

KB Bank (BBKP) Angkat Dua Direktur, Ini Susunan Terbarunya

26/06/2026 14:50 WIB

PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (25/6/2026).

PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (25/6/2026). (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (25/6/2026). Rapat tersebut menyepakati sejumlah agenda mulai dari penggunaan laba bersih hingga perubahan pengurus.

KB Bank mengangkat dua direktur baru yakni, Harryanto Pramono dan Muhammad Rahmat Laksamana sebagai direktur perseroan. Keputusan ini seiring mundurnya Robby Mondong sebagai Direktur Ritel dan Dodi Widjajanto selaku Direktur Kepatuhan KB Bank.

Sepanjang tahun 2025, KB Bank membukukan laba bersih sebesar Rp66,59 miliar, berbalik positif dari tahun sebelumnya yang merugi Rp6,3 triliun. Pencapaian ini turut didukung oleh perbaikan pada portofolio kredit dan profitabilitas, yang mencerminkan hasil dari strategi bisnis yang dijalankan secara berkelanjutan.

Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie mengatakan, pada 2025, KB Bank fokus melanjutkan transformasi bisnis yang konsisten, yang tercermin dari perbaikan kinerja dan penguatan kondisi fundamental perseroan. KB Bank terus meningkatkan kualitas aset, mengembangkan kapabilitas digital, mengoptimalkan efisiensi operasional, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.

"Ke depan, kami berkomitmen untuk menghadirkan solusi keuangan yang relevan bagi nasabah serta mendorong pertumbuhan yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Dengan dukungan KB Financial Group sebagai pemegang saham pengendali, KB Bank akan terus meningkatkan daya saing, menghadirkan layanan yang semakin bernilai tambah, serta menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).

Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sementara untuk agenda penggunaan laba bersih, pemegang saham menyepakati usulan manajemen untuk menetapkan laba tahun buku 2025 untuk dicatat sebagai saldo laba ditahan.

Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali Jung Ho Han sebagai Direktur KB Bank. Perseroan juga mengangkat Harryanto Pramono dan Muhammad Rahmat Laksamana sebagai direktur Perseroan. Keduanya bergabung dengan Perseroan pada Juli 2026 dan akan mulai menjalankan tugas serta kewenangannya setelah memperoleh persetujuan melalui Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Harryanto Pramono memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di industri perbankan, khususnya di bidang bisnis ritel dan distribusi. Dia terakhir menjabat sebagai Consumer Distribution Head di Maybank Indonesia serta pernah menduduki berbagai posisi kepemimpinan di HSBC dan Permata Bank. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan bisnis ritel dan memperluas basis nasabah Perseroan.

Sementara itu, Muhammad Rahmat Laksamana memiliki pengalaman yang luas di bidang kepatuhan, tata kelola, dan manajemen risiko perbankan. Dia terakhir menjabat sebagai Director of Compliance di Bank of America N.A Indonesia dan sebelumnya memegang berbagai posisi strategis di Permata Bank, ANZ, serta Citibank Indonesia. Keahliannya diharapkan semakin memperkuat fungsi kepatuhan, tata kelola perusahaan yang baik, serta pengelolaan risiko KB Bank.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank hasil RUPST 25 Juni 2026 menjadi sebagai berikut:

KOMISARIS
Komisaris Utama: Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama: Tae Doo Kwon
Komisaris Independen: Stephen Liestyo
Komisaris Independen: Hae Wang Lee

DIREKSI
Direktur Utama: Kunardy Darma Lie
Direktur: Henry Sawali
Direktur: Jung Ho Han
Direktur: Jang Hyuk Im
Direktur: Widodo Suryadi
Direktur: Yungki Prabowo
Direktur: Ju Hwan Yi
Direktur: Harryanto Pramono*
Direktur: Muhammad Rahmat Laksamana*

*Efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan/atau memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(Rahmat Fiansyah)

SHARE