BANKING

Kegiatan Operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 Ditiadakan

Nia Deviyana 13/08/2025 04:00 WIB

Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. 

Kegiatan Operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 Ditiadakan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional pada 18 Agustus 2025. Hal ini dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025, serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan.

Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan, dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan berikut pada 18 Agustus 2025.

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
    
2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
 
3. Layanan Operasional Kas

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

5. Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE