Kegiatan Operasional BI Libur saat Pilkada 27 November 2024
Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 ditiadakan.
IDXChannel - Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 ditiadakan.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Mengutip pengumuman resmi BI, Jakarta, Selasa (26/11/2024), maka dengan keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
"Pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.
(Dhera Arizona)