BANKING

KPPU Kawal Ketat Penarikan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Hafid Fuad 31/05/2021 11:28 WIB

Rencana penarikan biaya cek saldo dan tarik tunai ATM Link yang dilakukan himpunan bank negara (Himbara) mematik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

KPPU Kawal Ketat Penarikan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana penarikan biaya cek saldo dan tarik tunai ATM Link yang dilakukan himpunan bank negara (Himbara) mematik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini bahkan bersiap untuk mengawasi rencana itu.

Anggota Komisioner KPPU, Guntur S Saragih, mengatakan, akan terus memantau perkembangannya khususnya terkait dalam persaingan usaha.

"Kami tetap akan melihat hal tersebut dari sisi kompetensi absolut KPPU, yakni dari sisi pelanggaran persaingan usaha. Beberapa di antaranya terkait penetapan harga, produksi, hingga area pemasaran," kata Guntur saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, Rizal E Halim, mengakui pihak BPKN dan KPPU pada pekan lalu sudah mengundang Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk berdiskusi.

"Saran BPKN dan KPPU untuk menunda pemberlakuan tarif sambil berkoordinasi untuk langkah-langkah selanjutnya. Ini termasuk kaitannya dengan sosialisasi publik dan menghindari pelanggaran ketentuan yang ada baik dari sisi perlindungan konsumen maupun persaingan usaha," ujar Rizal. (TYO)

SHARE