Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen di Juni 2026, Ini Pendorongnya
OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional melanjutkan tren penguatan dengan profil risiko dan tingkat permodalan yang tetap terjaga kokoh.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional melanjutkan tren penguatan dengan profil risiko dan tingkat permodalan yang tetap terjaga kokoh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penyaluran kredit pada pertengahan tahun ini mengalami akselerasi dengan tumbuh 12,67 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
"Pertumbuhan kredit pada Juni 2026 kembali terakselerasi ke angka 12,67 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp9.081 triliun. Ini meningkat dibandingkan posisi bulan Mei 2026 yang tumbuh 11,51 persen (yoy)," ujar Dian dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yakni mencapai 24,9 persen.
Dari kategori debitur, sektor korporasi menjadi pendorong utama dengan lonjakan pertumbuhan hingga 20,45 persen secara tahunan.
Sementara itu, penyaluran kredit UMKM mulai menunjukkan pemulihan dengan tumbuh positif 1,05 persen year-on-year (yoy), membaik dari posisi Mei 2026 yang sebesar 0,60 persen (yoy).
"Ditinjau oleh Kepemilikan Kredit Bank BUMN, tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,54 persen year on year," kata Dian.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.282 triliun pada Juni 2026. Pertumbuhan ini ditopang oleh kenaikan giro sebesar 9,95 persen (yoy), deposito 8,20 persen (yoy), serta tabungan yang tumbuh 12,16 persen (yoy).
Dengan laju pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan DPK, tingkat likuiditas industri perbankan mengalami sedikit penyesuaian, meski dipastikan tetap berada di atas ambang batas (threshold) aman.
Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 101,92 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,08 persen (jauh di atas threshold 50 persen dan 10 persen). Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di posisi 182,75 persen.
Seiring peningkatan volume penyaluran kredit, kualitas aset perbankan justru menunjukkan perbaikan. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross membaik ke level 2,09 persen (turun dari 2,17 persen pada Mei), sementara NPL net terjaga stabil di angka 0,82 persen.
Rasio Loan at Risk (LAR) turut melandai ke angka 8,47 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar 8,72 persen. Di sisi lain, tingkat profitabilitas (ROA) perbankan terjaga di kisaran 2,47 persen, disokong oleh ketahanan permodalan yang sangat kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 23,70 persen.
Untuk terus memperkuat ekosistem perbankan nasional, OJK saat ini tengah memfinalisasi sejumlah rancangan regulasi baru. Salah satunya adalah penyiapan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai pengganti POJK Nomor 5 Tahun 2020 guna memperkuat peran LPIP dalam credit reporting system.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK tentang Pemeriksaan Bank sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2017. Penyesuaian aturan ini dilakukan agar tata cara dan persyaratan pemeriksaan bank selaras dengan dinamika praktik pengawasan serta kebutuhan pengawasan perbankan modern.
(NIA DEVIYANA)