BANKING

Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lakukan Edukasi

Anggie Ariesta 21/10/2022 01:01 WIB

OJK punya unit edukasi dan memberikan tanggung jawab ke perusahaan asuransi untuk melakukan kegiatan yang kemudian wajib dilaporkan.

Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lakukan Edukasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - OJK mendorong misi edukasi dalam perlindungan konsumen, salah satunya dalam bisnis asuransi. OJK menyatakan telah membuat departemen khusus untuk mewajibkan tanggung jawab tersebut.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono mengatakan bahwa pihaknya punya unit edukasi dan memberikan tanggung jawab ke perusahaan asuransi untuk melakukan kegiatan yang kemudian wajib dilaporkan.

"Kita memberikan perusahaan asuransi kewajiban setiap tahun, untuk memberikan program edukasi kemudian realisasinya dilaporkan dan dipantau oleh unit edukasi ke konsumen," kata Supriyono dalam Konferensi Pers Hari Asuransi 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Unit Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian pengetahuan masyarakat akan meningkat dan sebagai upaya membangun kepercayaan.

Mengutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, masyarakat yang memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan juga dapat melaporkan ke aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).

OJK menyampaikan bahwa penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut caranya:

- Pilih pengaduan.
- Isi formulir permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti.
- Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

(NIA)

SHARE