LPS Bayar Klaim Simpanan Bank Tutup Rp2,8 Triliun Sejak 2005
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pembayaran klaim simpanan nasabah di bank-bank yang tutup mencapai Rp2,82 triliun.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pembayaran klaim simpanan nasabah di bank-bank yang tutup mencapai Rp2,82 triliun. Pembayaran itu dilakukan sejak awal LPS beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024.
Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono mengatakan, pembayaran tersebut dilakukan kepada nasabah di 137 bank dengan rincian simpanan di bank umum Rp202 miliar dan BPR/BPRS Rp2,62 triliun. Nasabah yang dibayarkan mencapai 413.397 rekening.
"LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp2,82 triliun," kata Seto dalam acara LPS Media Workshop 2024 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024)..
Sementara untuk tahun ini sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya dengan membayarkan klaim sebanyak Rp735,26 miliar.
"Dengan rincian, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening," katanya.
Seto mengungkapkan bahwa banyak faktor ekonomi makro yang mempengaruhi simpanan nasabah di perbankan, seperti pemerintah menggelontorkan bantuan sosial (bansos) atau insentif stimulus kepada masyarakat. Faktor lainnya juga berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.
"Kita bisa memahami perilaku siklus ini karena pada bulan lain, misalnya saat terjadi panen raya padi, dapat terjadi deflasi,” ujar Seto.
Pada kesempatan yang sama, LPS juga mendukung penguatan literasi ekonomi praktisi media melalui workshop media nasional di Bandung, Jawa Barat.
LPS menyampaikan pemahaman yang kuat terhadap teori-teori ekonomi yang sering menjadi pembahasan media di bidang ekonomi, antara lain mengenai konsep pendapatan nasional, inflasi, neraca pembayaran, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pemanfaatan data statistik keuangan, data perbankan dan lainnya.
“Harapannya, dengan pemahaman konsep ekonomi makro ini para praktisi media dapat memberikan informasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan ekonomi dari pemerintah secara komprehensif dan tepat. Selain itu juga dapat menyampaikan pesan-pesan yang memang menjadi fokus lembaga atau regulator di negara Indonesia, termasuk dari LPS," ujar Seto.
(Rahmat Fiansyah)