BANKING

LPS Cabut Izin 2 BPR per Juli 2025, Apa Saja?

Anggie Ariesta 29/07/2025 11:32 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2025.

LPS Cabut Izin 2 BPR per Juli 2025, Apa Saja? Foto: Freepik.

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan salah satu BPR terindikasi terlibat dalam aktivitas politik.

"Jadi, selama tahun 2025, sampai saat ini ada dua BPR yang dicabut usahanya," ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, dikutip Selasa (29/7/2025).

BPR pertama yang dicabut izin usahanya adalah BPR Gebu Prima di Medan, pada 17 April 2025. Dari total penjaminan sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan uang klaim sebesar Rp28 miliar, atau sekitar 70 persen.

"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar atau 70 persen dari penjaminan sebesar Rp39 miliar," kata Purbaya.

BPR kedua adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang, yang izin usahanya dicabut pada 24 Juli 2025. Purbaya menyampaikan karena pencabutan ini baru saja dilakukan, pembayaran tahap pertama uang penjaminan akan dilakukan dalam minggu ini. Tercatat, jumlah pinjaman BPR ini di neraca mencapai sekitar Rp30 miliar.

Purbaya juga menyoroti kasus BPR yang menurutnya terbilang menarik, sebab BPR yang tutup tersebut terindikasi karena terlibat aktivitas politik.

"Nah, ini ini menarik. Ini sepertinya satu karena terlibat aktivitas politik ya," kata Purbaya.

Dia menegaskan komitmen LPS untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kebangkrutan bank.

"Kita dalam proses yang penting, siapapun yang terlibat dengan kegiatan yang membuat bank bangkrut, kita proses secara umum," kata Purbaya.

(NIA DEVIYANA)

SHARE