LPS Cabut Izin Usaha Dua BPR Bangkrut per Oktober 2023
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua BPR dan klaimnya sudah diselesaikan.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua BPR dan klaimnya sudah diselesaikan.
BPR tersebut diantaranya PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah sehingga terjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas jaminan penjaminan perbankan.
"Januari sampai Oktober 2023 ada 2 BPR yang dicabut izin usahanya dan klaimnya diselesaikan oleh LPS. Satu di Jawa Timur satu lagi di Indramayu Jawa Barat," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11/2023).
Untuk BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp13,64 miliar. Sebanyak Rp 13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.
Kemudian BPR KRI memiliki lebih dari 25.000 nasabah dengan total simpanan Rp 285 miliar. LPS telah mencairkan Rp 248 miliar simpanan kepada nasabah.
Sebagai informasi OJK telah mencabut izin BPR BIM per 2 Februari 2023 dan BPR KRI 12 September 2023.
Purbaya mengatakan LPS memiliki aset Rp210 triliun dan dinilai cukup untuk menangani bila ada bank yang bermasalah.
Sementara itu, LPS menyatakan per September 2023, sebanyak 99,94% dari total rekening di bank atau 534,77 juta rekening.
Adapun per September 2023, LPS mencatat 535,12 juta rekening di perbankan. Sebanyak 97,9% diantaranya merupakan rekening tabungan. Kemudian giro 1,1% dan deposito sisanya.
(SLF)