BANKING

LPS Jamin 534,77 Juta Rekening Nasabah Perbankan per September 2023

Anggie Ariesta 03/11/2023 13:02 WIB

LPS menyampaikan jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per September 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening.

LPS Jamin 534,77 Juta Rekening Nasabah Perbankan per September 2023. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per September 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening. Angka tersebut setara dengan 534.774.042 rekening. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan,” kata Yudhi dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11/2023). 

TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan; memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan; dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global. 

LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan. 

LPS menetapkan berakhirnya relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi denda premi yang terakhir. 

Terkait hal tersebut, Bank peserta penjaminan dihimbau dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan.

Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK. 

Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS. 

Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS. (NIA)

SHARE