BANKING

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen, Berlaku 1 Oktober

Michelle Natalia 27/09/2022 13:54 WIB

LPS menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas. Berikut rinciannya.

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen, Berlaku 1 Oktober (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)sebesar 25 basis poin (bps).  

Selain itu, juga menaikkan tingkat bunga simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum sebesar 50 bps. Rinciannya suku bunga simpanan Rupiah menjadi 3,75% (bank umum) dan 6,25% (BPR), serta suku bunga simpanan valas menjadi 0,75% (Bank Umum).

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (27/9/2022). 

Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. 

Sehingga dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan Tingkat Bunga Penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. 

Dalam hal ini melalui penempatan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. 

"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandas Purbaya. 

(FAY)

SHARE