LPS Optimistis Penjaminan Polis Asuransi Berlaku 2027, Tak Semua Perusahaan Bisa Masuk
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap program penjaminan polis asuransi bisa diberlakukan pada tahun 2027.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap program penjaminan polis asuransi bisa diberlakukan pada tahun 2027. Serangkaian persiapan terus dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengungkapkan, penerapan penjaminan polis asuransi tengah digodok dari sisi aturan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan LPS (PLPS).
“Sekarang kita sedang siapkan PLPS-nya untuk melakukan pendaftaran,” kata Anggito di sela-sela acara Lampung Financial Festival (Lampung Finfest) 2026 di Bandar Lampung dikutip Sabtu (5/9/2026).
Kendati demikian, kata Anggito, pelaksanaan penjaminan polis asuransi tidak hanya bergantung pada LPS. Dalam penyusunan PP misalnya, LPS perlu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Sehingga 2027 kita harapkan sudah bisa aktifasinya. Mudah-mudahan ya, karena kan tidak hanya kita. Kita harus sepakat dengan OJK khususnya. Dan juga Kementerian Keuangan sebagai pemerintah,” ujarnya.
Anggito juga menyebut bahwa batas waktu pelaksanaan program tersebut paling lambat Januari 2028. Namun, dia berharap implementasinya tidak sampai batas akhir. “Kalau paling batas akhir kan Januari 2028. Kita harapkan pertengahan (2027) sudah (berlaku),” kata Anggito.
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu menambahkan, berbeda dengan penjaminan di sektor perbankan, kebijakan ini tidak mencakup seluruh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. LPS mensyaratkan kriteria tertentu, terutama terkait kecukupan modal berbasis risiko (Risk Based Capital/RBC) yang tengah dirumuskan.
“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau (perusahaan) asuransi kan tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada ya modalnya, RBC-nya lah, kecukupan modalnya dan yang lain-lain. Nanti sedang kita rumuskan,” ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)