LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan BPR dalam penetapan periode reguler Mei 2023.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam penetapan periode reguler Mei 2023.
Adapun TBP untuk simpanan Rupiah bank umum sebesar 4,25%, simpanan valas 2,25%, dan BPR 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," ujar Ketua Dewan Komisioner (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Dia mengatakan, keputusan mempertahankan TBP ini mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respon suku bunga simpanan.
"Adapun beberapa faktor pertimbangannya, yang pertama menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan," ungkap Purbaya.
Faktor yang kedua, kata dia, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan di Eropa. Ketiga, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan TBP.
"Keempat, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," pungkas Purbaya.
LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Hal ini terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
(YNA)