BANKING

Mau Lapor Airlangga, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran Penyaluran KUR

Iqbal Dwi Purnama 07/12/2023 16:21 WIB

Survey yang dilakukan terhadap 894 penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukan, adanya pelanggaran dari pihak perbankan penyalur KUR.

Mau Lapor Airlangga, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran Penyaluran KUR. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Survey yang dilakukan terhadap 894 penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukan, adanya pelanggaran dari pihak perbankan penyalur KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, mengatakan, sebanyak 16,1% debitur menjadi korban pelanggaran oleh perbankan karena dimintai agunan ketika mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR pasal 14 ayat (4) dijelaskan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR Super Mirko, KUR Khusus, sampai dengan Rp100 juta dan KUR Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia.

"Untuk agunan di bawah Rp100 juta tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan, masih ada 144 debitur yang dikenakan agunan atau setara 16,1%," ujar Yulius dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut Yulius merinci dari 894 debitur KUR skema Mikro dan Super Mikro yang mengalami pelanggaran agunan sebanyak 144 orang atau setara 16,1% untuk pinjaman KUR yang di bawah Rp100 juta.

Adapun jenis agunan yang diberikan kepada korban pelanggaran perbankan ini terdiri dari BKPB sebanyak 51 debitur, sertifikat (tanah/rumah/sawah) sebanyak 45 debitur, tidak valid sebanyak 24 debitur, sertifikat lainnya sebanyak 18 debitur, Akta 4 debitur, dan AJB 4 debitur.

Menyikapi pelanggaran tersebut, Yulius mengatakan pihaknya segera melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto atas pelanggaran yang dilakukan oleh para-para perbankan tersebut. 

Seiring dengan itu, Yulius juga menegaskan bahwa pihaknya bakal segera menyurati pihak perbankan yang nama-namanya sudah dikantongi oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diberikan teguran.

"Kita mendapat beberapa kesesuaian dan pelaksanaan di lapangan, sampai saat ini belum ada sanksi yang dilakukan kepada pihak perbankan. Kita akan melapor ke Kemenko perekonomian, tapi masih dalam diskusi, kedua kemungkinan besar kita akan melakukan teguran," pungkas Yulius.

(NIA)

SHARE