Mau Tau Lebih banyak Tentang Kliring? Yuk Simak Penjelasannya dari KPEI, OJK dan BI
KPEI dengan OJK dan BI menyelenggarakan Webinar “Implementasi Central Counterparty Untuk Transaksi Derivative Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter".
IDXChannel - Guna membangun awareness dan kesiapan para pelaku pasar atas rencana Penerapan Lembaga Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivative Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT OTC) di Indonesia, tanggal 29 April 2021, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia menyelenggarakan Webinar dengan tema “Implementasi Central Counterparty Untuk Transaksi Derivative Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter”.
Dalam acara tersebut, telah hadir beberapa narasumber dari Regulator, CCP luar negeri maupun pelaku pasar (domestik dan luar negeri).
Sejatinya, webinar tersebut dihadiri oleh berbagai institusi dalam negeri terkait seperti OJK, Bursa Efek Indonesia, Bank Indonesia, serta pelaku industri perbankan, juga pihak internasional baik dari regulator seperti Hong Kong Stock Exchange, maupun pelaku pasar seperti Citigroup.
Perluasan peran KPEI dengan menjadi lembaga CCP di pasar uang akan semakin mengukuhkan kontribusi KPEI untuk turut serta mengembangkan industri jasa Keuangan di Indonesia serta turut andil dalam meningkatkan kekuatan ekonomi bangsa.
Sekadar informasi, secara resmi KPEI telah meluncurkan logo baru sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan perusahaan. Logo baru itu yaitu “ID Clear” sekaligus akan menjadi identitas perusahaan.
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI, Sunandar, menjelaskan logo baru ini melalui proses yang cukup panjang.
"Branding ini juga menggambarkan peran penting KPEI sebagai bagian dalam penyelesaian transaksi serta pengelolaan risiko, sehingga dapat menciptakan kondisi aman dan efisien, sebagai bagian dari Self Regulatory Organization di pasar modal Indonesia," tegasnya dalam peluncuran logo baru KPEI, Kamis (8/4/2021). (TIA)