BANKING

MNC Bank Kolaborasi dengan Indodana untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

Azhfar Muhammad 14/10/2021 15:47 WIB

PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) berkolaborasi dengan PT Artha Dana Teknologi (Indodana) untuk menyediakan pemberian layanan pinjaman online.

MNC Bank Kolaborasi dengan Indodana untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group berkolaborasi dengan PT Artha Dana Teknologi (Indodana). Kerja sama ini dilakukan untuk menyediakan pemberian layanan pinjaman secara online bagi masyarakat luas.

Direktur Bisnis MNC Bank, Denny Setiawan Hanubrata, mengtakan dengan adanya kerja sama ini mendorong ingklusi keuangan dan mempermudah mendapatkan pembiayaan secara digital. 

“Kita dari penyaluran untuk bisa mendapatkan pinjaman melalui fintech berbasis peer to peer lending untuk dorong ingklusi keungan dalam mendapatkan pembiayaan, salah satunya menggandeng dan memfokuskan produk lewat MNC Bank dan Indodana ini,” kata Denny Kepada MNC News Portal Indonesia, Kamis (14/10/2021). 

Dirinya menyebut kolaborasi kedepan akan menyakurkan pembiayaan dengan salah satunya dengan memfokuskan kepada optimalisasi pelayanan bank digital melalui motion pay dan motion bank dari MNC Grup. 

“Seperti kita ketahui bahwa dengan ini kita sudah ada motion pay dan bank dan nantinya akan bisa menyediakan produk digital, salah satunya adalah akan apply kartu kredit dan digital loops,” paparnya.  

Kemudian, masyarakat yang belum mempunyai akses ke bank dapat langsung membuka rekening hanya dengan KTP lewat ponsel, hingga berbagai kerjasama yang dilakukan dengan perusahaan fintech.

“Saat ini intinya kita kerja sama dengan indodana untuk ini. Strateginya nanti akan kami gencarkan terus promosi dan memberikan banyak penawaran dari motion bank sebagai tools yang digital dengan mudah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan Indodana merupakan platform paylater terkemuka di Indonesia yang telah terdaftar dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Fintech Lending sejak 19 Mei 2020.

“Nanti melalui aplikasi Indodana, pengguna dapat memperoleh limit Paylater hingga 25 juta rupiah yang dapat digunakan untuk belanja secara online dan juga offline,” pungkasnya. (TYO)

SHARE