BANKING

Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master

Kunthi Fahmar Sandy 28/01/2026 06:21 WIB

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan.

Modal Minimum Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 

15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan 

pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta 

menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank

sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena 

memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, 

serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

"Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master 

Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR)," tutur Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari Rabu (28/1/2025).

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang 

Saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya 

dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan 

Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 

tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat 

dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

"Namun demikian, Pengurus dan Pemegang 

Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tuturnya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program 

Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam

Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan 

penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. 

Atas hal tersebut, LPS meminta 

OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, 

melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 

tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang 

karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai 

dengan ketentuan yang berlaku.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE