BANKING

Mulai September 2022, Ada Insentif Bagi Bank Penyalur Kredit ke Sektor Prioritas

Nia Deviyana 31/08/2022 14:26 WIB

Adapun ketentuan kredit yang harus diberikan paling sedikit kepada satu sektor atau lebih dengan porsi 1% dari realisasi kredit.

Mulai September 2022, Ada Insentif Bagi Bank Penyalur Kredit ke Sektor Prioritas. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Gubernur Bank Indonesia perry Warjiyo menjanjikan insentif bagi perbankan yang memberikan kredit pada 46 sektor prioritas dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Kebijakan tersebut mulai diimplementasikan pada September 2022.

"Insentif berupa penurunan Giro Wahib Minimum (GWM) menjadi maksimal 1,5%, kalau sebelumnya maksimal 0,5%. dan insentif pencapaian RPIM paling besar 0,5%," jelas Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Mengutip Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/12/PADG/2022, sektor prioritas terdiri dari 46 sektor yang dikelompokkan menjadi kelompok sektor prioritas yang berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi, kelompok sektor prioritas yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dan kelompok sektor prioritas yang menjadi penopang pemulihan ekonomi.

Adapun ketentuan kredit yang harus diberikan paling sedikit kepada satu sektor atau lebih dengan porsi 1% dari realisasi kredit. (NIA)

SHARE